Profil

LPPM – Universitas Muhammadiyah Kotabumi

Lembaga Penelitian dan Pengabdian (LPPM) Universitas Muhammadiyah Kotabumi semula bernama Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (PPPM) STKIPM dan Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (PPPM) STIHM Kotabumi. Pembentukannya merupakan pelaksanaan dari amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi sebagaimana termaktub pada pasal 3 ayat (1) dan Qoidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah yaitu menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah melalui pendidikan tinggi dalam menghasilkan manusia yang terdidik, guna memberikan sumbangsih demi kemajuan masyarakat.

Pembahasan mengenai sejarah LPPM UMKO tidak terlepas dari proses berdirinya Universitas Muhammadiyah Kotabumi, yang merupakan hasil dari penggabungan dua perguruan tinggi yaitu STKIP dan STIH Muhammadiyah Kotabumi. Izin penggabungan menjadi Universitas Muhammadiyah Kotabumi ditandai dengan dikeluarkannya SK/Izin Penggabungan No. 477/KPT/I/2019 oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

STKIP Muhammadiyah Kotabumi

STKIP Muhammadiyah Kotabumi adalah LPTK yang telah berdiri selama kurang lebih 20 tahun di Kabupaten Lampung Utara. Sebelum bergabung menjadi UMKO, STKIP Muhammadiyah Kotabumi telah mengelola 5 program studi, yaitu:

  1. Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
  2. Pendidikan Bahasa Inggris
  3. Pendidikan Matematika
  4. Pendidikan Guru Sekolah Dasar
  5. Pendidikan Jasmani

STIH Muhammadiyah Kotabumi

STIH Muhammadiyah Kotabumi adalah salah perguruan tinggi Muhammadiyah yang berada di Kabupaten Lampung Utara. STIH Muhammadiyah Kotabumi telah terbukti meluluskan banyak alumni yang telah bekerja di tempat-tempat strategis. Sebelum bergabung degan UMKO, STIH Muhammadiyah Kotabumi hanya memiliki 1 program studi, yaitu Ilmu Hukum.

Awal Mula Penggabungan

Keinginan penggabungan STKIP dan STIH Muhammadiyah Kotabumi sebenarnya telah muncul cukup lama, namun baru dapat terealisasi pada Bulan Desember 2017. Pihak-pihak yang pada waktu itu berkumpul untuk merumuskan penggabungan adalah:

  1. Drs. Zainal Abidin, M.Pd.I (Ketua PDM Kabupaten Lampung Utara)
  2. Dr. Sumarno, M.Pd. (Ketua STKIP Muhammadiyah Kotabumi)
  3. Dr. Didiek R Mawardi, M.H (Ketua STIH Muhammadiyah Kotabumi)
  4. Drs. Hidayatulah, M.Si. (BPH STIH Muhammadiyah Kotabumi)

Setelah pertemuan tersebut, dibentuklah panitia penggabungan UMKO yang menangani berbagai keperluan, termasuk tim yang mengelola pengajuan tiap program studi. Pada saat awal pengusulan penggabungan, panitia penggabungan UMKO mengusulkan 11 program studi baru, yaitu:

  1. Agribisnis
  2. Agroteknologi
  3. Peternakan
  4. Nutrisi dan Teknologi Pakan Ternak
  5. Ilmu Komputer
  6. Sistem Teknologi Informasi
  7. Perencanaan Wilayah dan Kota
  8. Ilmu Komunikasi
  9. Manajemen
  10. Teknik Sipil
  11. Aktuaria

Untuk dapat memenuhi kebutuhan dosen 11 program studi tersebut, panitia penggabungan telah bekerja keras, terus menerus, untuk mendapatkan jumlah dosen yang sesuai dengan yang dipersyaratkan, yaitu 6 orang dosen untuk tiap program studi.

Setelah menghabiskan waktu sekitar 2 tahun lamanya, pengusulan penggabungan UMKO pun terjawab. Namun, dari 11 program studi yang diajukan, terdapat 5 program studi yang disetujui/direkomendasikan, yaitu:

  1. Agribisnis
  2. Agroteknologi
  3. Nutrisi dan Teknologi Pakan Ternak
  4. Sistem Teknologi Informasi
  5. Ilmu Komunikasi

Dengan demikian, dengan program studi lama, jumlah program studi yang dikelola oleh UMKO adalah sebagai berikut:

  1. Agribisnis
  2. Agroteknologi
  3. Nutrisi dan Teknologi Pakan Ternak
  4. Sistem Teknologi Informasi
  5. Ilmu Komunikasi
  6. Hukum
  7. Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
  8. Pendidikan Bahasa Inggris
  9. Pendidikan Matematika
  10. Pendidikan Guru Sekolah Dasar
  11. Pendidikan Jasmani

Pada tahun 2022, UMKO menambah program studi Pascasarjana, yaitu:

  1. Magister Hukum

Perkembangan LPPM UMKO secara sederhana dibagi menjadi dua tahap:

  1. Tahap pertama (1991-2009): merupakan masa perintisan, dimana kegiatan penelitian sebagai bagian dari kehidupan perguruan tinggi. Pada periode ini kegiatan penelitian belum terarah. Penelitian belum berjalan dengan baik dalam arti penelitian yang dilakukan dosen masih berjalan sendiri-sendiri sesuai dengan bidang ilmu yang dimilikinya.
  2. Tahap kedua (2010-Sekarang): pada tahap ini kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mulai terarah, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dikelola berdasarkan prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan. Mulai dari pengusulan hingga pelaporan akhir hasil penelitian. Pada periode ini mulai dikenal program penelitian dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sehingga sebagian dosen mulai memeroleh skema-skema hibah penelitian, seperti Penelitian Dosen Pemula, dan Penelitian Hibah Bersaing dll. Selain itu, ada program penelitian dan pengabdian yang didanai oleh lembaga untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas para dosen. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh para dosen dengan melibatkan mahasiswa memberikan dampak yang baik untuk pengajaran serta sangat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Tugas Pokok LPPM UMKO

  1. Melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat:
    Ini adalah tugas utama LPPM, yang mencakup kegiatan penelitian ilmiah, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penerapan hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat.
  2. Mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat:
    LPPM bertugas mengoordinasikan semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan di lingkungan perguruan tinggi, termasuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak. 
  3. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat:
    LPPM melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk memastikan kualitas dan dampaknya. 
  4. Menyusun kebijakan, rencana, dan strategi pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat:
    LPPM berperan dalam menyusun kebijakan, rencana strategis, dan program kerja yang berkaitan dengan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 
  5. Mengembangkan kerjasama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat:
    LPPM menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 
  6. Mempublikasikan hasil penelitian:
    LPPM berperan dalam menyebarluaskan hasil penelitian melalui publikasi ilmiah, baik dalam jurnal ilmiah maupun dalam bentuk lain. 
  7. Membina dan mengembangkan sumber daya manusia:
    LPPM berperan dalam membina dan mengembangkan peneliti dan tenaga kependidikan yang terlibat dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 
  8. Mengelola administrasi dan keuangan:
    LPPM juga bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi dan keuangan yang berkaitan dengan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pengelola LPPM-UMKO periode 2023-2027

  • Kepala LPPM       : Dr. Sri Widayati, M. Hum.
  • Sekretaris LPPM : Rohmani, M. Pd.
  • Staf LPPM            : Muhammad Djatmiko, S.H.
Managed & Maintenanced by ArtonLabs