Cek Plagiasi Karya Ilmiah Mahasiswa

Bagi mahasiswa yang akan melakukan cek plagiasi Rancangan Penelitian/Skripsi/ Makalah Ilmiah (Tugas Akhir)/Artikel dapat mengikuti alur berikut.

 

  • PROSEDUR CEK PLAGIASI HASIL SKRIPSI MAHASISWA

      1. Mahasiswa mengisi dan mencetak surat rekomendasi dosen pembimbing utama, digunakan sebagai syarat untuk melakukan cek plagiasi di LPPM. (Uji Cek Plagiasi Hasil Skripsi WAJIB dilaksanakan di LPPM, mahasiswa diperbolehkan cek awal plagiasi skripsinya di perpustakaan sebelum melakukan cek palgiasi di LPPM). Surat Rekomendasi Dosen Pembimbing utama dapat diunduh DISINI
      2. Setelah memperoleh surat rekomendasi yang telah ditandatangani  oleh pembimbing utama, mahasiswa menyerahkan surat rekomendasi dosen pembimbing utama dan naskah skripsinya (Cover dan Bab 1- Bab 5 tanpa abstrak dll dengan jumlah minimal halaman Bab 1- Bab 5 sebanyak 50 halaman) ke email lppm@umko.ac.id
      3. Format file dalam bentuk Ms. Word dan nama file harus mengikuti ketentuan
        Nama Mahasiswa_NPM contoh: Rohmani_1822938298
      4. Cek plagiasi oleh LPPM memerlukan waktu maksimal 2×24 jam kerja dan hasil cek plagiasi akan dikirim langsung melalui email mahasiswa. Cek email masuk dari LPPM secara berkala untuk melihat hasil cek plagiasi.
      5. Jika dalam batas waktu yang ditentukan (maksimal 2 hari jam kerja) belum memperoleh email hasil cek plagiasi silakan menghubungi petugas cek plagiasi di nomor
        WA 083175843855
      6. SEGALA BENTUK KECURANGAN DALAM NASKAH SKRIPSI MAHASISWA AKAN DIBERI SANKSI TEGAS

Berikut beberapa Kecurangan yang sering dilakukan mahasiswa yang akan dikenakan sanksi

  1. Menambahkan simbol/angka/huruf diantara kata dalam kalimat dan dibuat sangat kecil serta disamarkan.
  2. Merubah teks menjadi gambar
  3. Merubah isi skripsi tanpa pemberitahuan kepada dosen pembimbing

 

  • PROSEDUR CEK PLAGIASI RANCANGAN PENELITIAN MAHASISWA (*PROPOSAL)

  1. Mahasiswa mengisi form usulan cek plagiasi dan mengirim soft file dalam bentuk .doc, form Usulan Cek Plagiasi Disini
  2. Mahasiswa mengisi dan mencetak surat rekomendasi dosen pembimbing utama, digunakan sebagai syarat untuk melakukan cek plagiasi di perpustakaan. (uji cek plagiasi tidak dilayani jika mahasiswa tidak menunjukan surat rekomendasi dosen pembimbing). Surat Rekomendasi Dosen Pembimbing utama dapat diunduh Disini
  3. Setelah memperoleh surat rekomendasi dari pembimbing utama, mahasiswa melakukan cek plagiasi rancangan penelitian di Perpustakaan UMKO dengan menunjukan surat rekomendasi pembimbing utama kepada petugas cek plagiasi diperpustakaan. Cek plagiasi mahasiswa dinyatakan lulus jika persentase plagiarism kurang dari atau sama dengan 35%. Jika hasil cek plagiasi diatas 35% maka perlu dilakukan revisi dengan bimbingan kembali kepada dosen pembimbingnya.
  4. Mahasiswa yang sudah lulus cek plagiasi dengan persentase kurang dari atau sama dengan 35% selanjutnya mengunduh form surat keterangan hasil cek plagiasi. Surat keterangan hasil cek plagiasi dicetak 2 rangkap, dan diserahkan ke kantor LPPM untuk ditandatangani oleh kepala LPPM. Form Surat Keterangan Hasil Cek Plagiasi dapat diunduh Disini

 

Managed & Maintenanced by ArtonLabs